-->

Hot News

Komisioner Bawaslu: Kami 'Diframing' Bela Koruptor

By On Rabu, September 05, 2018

Rabu, September 05, 2018

Diskusi Pengawasan Pemilu 2019 di Warkop 157 Jl. Jenderal Sudirman Simboro Mamuju (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap kokoh mempertahankan sikap ketidaksetujuannya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mantan narapida korupsi tak boleh menjadi bacaleg pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo pada Diskusi Publik Pengawasan Pemilihan Umum 2019 di Mamuju, Rabu (5/9) mengatakan, sikap Bawaslu terkait PKPU ini bukan berarti membela koruptor tetapi memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. 

"Kan sedang di-framing nih, Bawaslu membela koruptor. Framing-nya sistematis, massif dan terstruktur. Kalau dalam kasus money politics terpenuhi unsur. Ini membunuh harkat dan martabat Bawaslu. Maka sangat kami sayangkan menilai eksistensi Bawaslu hanya dalam kasus ini," ucap Ratna.

Ratna menegaskan, sebagai lembaga konstitusional Bawaslu harus tunduk pada ketetapan konstitusi sesuai kewenangan yang dimiliki tanpa bermaksud mengabaikan kewenangan lembaga atau institusi lain, termasuk KPU.

"Kenapa ini kami lakukan, karena memang aturannya jelas, jadi konstruksi berpikir kita harus dibangun sesuai sistem hukum di Indonesia," imbuh Ratna.

Di hadapan sejumlah awak media, LSM, mahasiswa dan perwakilan masyarakat yang hadir pada diskusi yang digelar di warkop 157 Jl. Jenderal Sudirman Simboro Mamuju, Ratna menegaskan agar polemik Bawaslu-KPU terkait bacaleg napi eks korupsi dikembalikkan kepada ketentuan hukum, sesuai mekanisme yang konstitusional. 

"Kami sadari bahwa keputusan ini tidak populis, sangat tidak populis, akan tetapi konstitusional," tegasnya.

Dikatakan Ratna, sikap lembaganya bukan berarti tidak setuju dengan PKPU tetapi peraturan tersebut tidak serta-merta akan menghalangi kewenangan Bawaslu.

"Jadi apakah PKPU itu tidak sah, Bawaslu tidak pernah mengatakan tidak sah. Bahwa ketika sebuah produk hukum diundangkan maka secara legal standing sah. Tetapi Bawaslu tidak akan kehilangan kewenangan dengan keluarnya PKPU tersebut," pungkas Ratna. 

Tampak hadir pada diskusi ini, Ketua Bawasu Sulbar Sulfan Sulo dan Komisioner Bawaslu Sulbar lainnya Fitrinella Patonangi. (har/red)


comments
close
Banner iklan disini