Rizal Fahruddin (dok: masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO. COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, menuntut Kepala Desa Tallu Banua Utara Kamaluddin bersama seorang oknum anggota Polisi Briptu Askar, 16 bulan penjara dalam sidang kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Rabu 5 September.
Keduanya didakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa dituntut JPU Kejari Majene 16 bulan atau 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa disebut melanggar pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sesuai dengan fakta di persidang, keterangan saksi dan keterangan terdakwa bahwa mereka hanya pemakai dan bukan pengedar yang dituduhkan terhadap kedua terdakwa.
Kasipidsus Kejari Majene Rizal Faharuddin yang juga selaku JPU, mengatakan, kedua terdakwa yakni, Kepala Desa Tallu Banua Utara Kamaluddin bersama seorang oknum Polisi Briptu Askar dituntutan 1 tahun dan 4 bulan.
"Kita mendakwa dengan pasal 112 atau 127, namun berdasarkan fakta pesidangan para terdakwa terbukti melanggar pasal 127 saja yaitu penyahgunaan narkotika," kata Rizal akhir pekan.
Rizal juga mengatakan, terdakwa Kepala Desa Tallu Banua Utara Kamaluddin, tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba, namun yang bersangkutan juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana ADD.
"Nanti kalau kasusnya ini selesai, dilanjutkan lagi dengan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana ADD terhadap Kepala Desa Tallu Banua Utara ini," ujar Rizal. (ahd/har)