Ilustasi (gosulsel.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sidang kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 di Pegadilan Tipikor Mamuju berakhir dengan vonis bebas terhadap empat terdakwa mantan unsur pimpinan dewan Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun. Kendati demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Incrach.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejari Mamuju, memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat putusan hakim Tipikor Mamuju.
"Saat ini JPU masih dalam masa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sesuai KUHAP. Namun, dapat dipastikan JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi sebelum selesai tenggang waktu tersebut," kata Cahyadi Sabri, mewakili JPU Kejati Sulselbar lewat keterangan tertulis kepada masalembo.com, Senin (10/9) malam.
Baca juga: Breaking News: Andi Mappangara Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir
Hamzah, Munandar dan Harun Juga Divonis Bebas
Seperti diketahui sebelumya, keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara karena dianggap melanggar pasal 12 i Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 20 KUHP.
Keempat unsur pimpinan dewan Sulbar ini ditetapkan tersangka pada 4 Oktober 2017 lalu. Mereka diduga patut bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan proses penyusunan dan pelaksanaan program APBD Sulbar tahun 2016 dengan memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
JPU menyebut, terdakwa telah menyepakati besaran nilai pokir dengan total anggaran senilai Rp360 miliar. JumIah tersebut disebut telah terealisasi Rp80 miliar di Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Sekwan. (har/red)