Munandar Wijaya usai putusan vonis bebas di PN Tipikor Mamuju (Foto: Awal/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Majelis Hakim PN Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar dalam kasus korupsi APBD 2016. Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ketua Beslin Sihombing, Senin (10/9).
Putusan tersebut didasarkan atas fakta-fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa, saksi-saksi serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Keempat terdakwa yakni mantan ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta tiga wakil ketua Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 09:30 Wita dengan membacakan putusan terhadap terdakwa Andi Mapangara, kemudian dilanjutkan putusan terhadap Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan terakhir H. Harun.
Keempat politisi dari partai Demokrat, Golkar, Gerindra dan PAN itu, dinyatakan tidak bersalah dalam pengajuan dan pelaksanaan program melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD 2016.
"Pokok-pokok pikiran yang diajukan diawali dengan reses ke masyarakat, kemudian diajukan dan diasistensi ke Kemendagri, dirasionalisasi dan disetujui bersama dengan pemerintah," kata Beslin Sihombing saat membacakan amar putusan majelis hakim di depan terdakwa Andi Mappangarra.
Video pembacaan putusan Andi Mappangara (Egi/masalembo.com)
Hakim menilai, usulan pokok-pokok pikiran (pokir) empat terdakwa dilaksanakan secara konstitusional sehingga sah menurut hukum dan tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 20 KUHP.
Sebelumnya, JPU Kejati Sulselbar mendakwa empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir untuk menempuh jalur hukum selanjutnya melalui kasasi ke mahkamah agung (MA).
"Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata Cahyadi Chandra selaku JPU kepada majelis hakim. (har/red)