Suasana sidang PN Tipikor Mamuju (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai membacakan putusan mantan pimpinan DPRD Sulbar kasus korupsi APBD 2016.
Pembacaan putusan eks pimpinan DPRD Sulbar ini dilakukan terpisah antara terdakwa Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Harun dan Hamzah Hapati Hasan.
Sejumlah keluarga, kolega dan masyarakat tampak hadir dalam ruang persidangan.
Saat berita ini dirilis, Senin (10/9) pukul 12:11 Wita, hakim tengah membacakan putusan terhadap Andi Mappangara, mantan Ketua DPRD Sulbar.
Hakim Ketua Beslin Sihombing membacakan pertimbangan majelis terhadap dakwaan jaksa penentut umum maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Putusan Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Dijaga Ketat Polisi
Belum ada keputusan vonis terhadap terdakwa sampai berita ini dirilis. (har/red)