Terdakwa Andi Mappangara sujud syukur usai putusan hakim (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Majelis Hakim PN Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Senin (10/9).
Hakim Ketua PN Tipikor Mamuju Beslin Sihombong dalam pertimbangan putusan mengatakan, 90 program pokok-pokok pikiran terdakwa Andi Mappangara dikerjakan secara konstitusional.
"Usulan pokok-pokok pikiran tersebut diasistensi melalui Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya hasil asistensi dirasionalisasi berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPRD Sulbar lalu disahkan menjadi APBD Sulbar 2016," ucap Beslin saat membacakan putusan.
Baca juga: Hakim PN Tipikor Mamuju Bacakan Putusan Terhadap Andi Mappangara
Hakim telah mempertimbangkan seluruh dakwaan dan keterangan saksi-saksi selama persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai program pokok-pokok pikiran mantan Ketua DPRD Andi Mappangara sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan ini mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain, melalui kasasi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. (har/red)