Kantor KPU Polman (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, seorang bacaleg eks napi koruptor di Kabupaten Polewali Mandar akan menggugat KPU.
Bacaleg tersebut bernama Juliani. Ia merupakan bakal calon legislatif dari partai Demokrat yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) wilayah 1, meliputi Kecamatan Binuang dan Polewali.
"Saya akan tetap menggugat untuk mendapatkan hak konstitusional untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019," tegas Juliani, Selasa (18/9)
Selum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, Juliani mengundurkan diri dari daftar pencalonan karena terbentur peraturan KPU pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg.
"Putusan tersebut sangat merugikan saya, karena saya sudah terlanjur mengundurkan diri," terangnya.
Ia mengatakan, keputusan dirinya mengundurkan diri demi menjaga nama baik partai berlambang bintang mercy tersebut. Usai putusan MA yang meloloskan eks napi koruptor jadi caleg, Juliani mengaku akan tetap melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Provinsi Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka agar dirinya lolos dalam daftar caleg tetap (DCT).
Sebelumnya, nama Juliani telah terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS), namun dicoret KPU Polman karena pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PPK tahun 2005 lalu.
Ketua KPU Polman, M. Danial yang dikonfirmasi, membantah jika pihaknya mencoret nama yang bersangkutan dari DCS. Danial mengatakan, "yang bersangkutan sendiri yang mengajukan surat pengunduran diri."
Ditemui di acara Bimtek yang digelar di Hotel Sinar Mas, Danial mengatakan terkait sikap yang bersangkutan akan menggugat KPU Polman, lembaganya tetap menghormati hak yang bersangkutan.
"Kami siap melayani. Namun kami masih menunggu hasil keputusan dari KPU RI," tutupnya. (ant/har)