Salah satu pasutri mengikuti sidang isbat di depan hakim Pengadilan Agama Mamuju (Jamal Taniewa/masalembo.com)
MATENG, MASALEMBO.COM - Sebanyak 75 pasangan suami istri (pasutri) antusias mengikuti sidang isbat nikah, Senin (3/9) di kantor Desa Barakkang, Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Sidang isbat nikah ini difasilitasi Pemerintah Desa setempat. Tujuannya agar para pasutri yang telah menikah bertahun-tahun lamanya mendapat surat atau akta nikah.
Kepala Desa Barakkang, Bahrum Ratte mengatakan, suatu pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, namun sejumlah warganya yang menikah sejak lama belum memiliki dokumen penting tersebut.
"Buku nikah adalah bagian terpenting bagi warga sehingga melalui musyawarah dusun hingga tingkat desa ide ini mendapat respon masyarakat. Kami kemudian mencoba mengembangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal penerbitan buku nikah dari Pengadilan Agama," jelas Bahrum.
Bahrum mengungkap, sidang isbat nikah tersebut merupakan bagian dari misi yang dicanangkan sejak awal, mengingat banyaknya warga kurang mampu tak memiliki akta nikah. "Tentu ini akan menghambat pengurusan dokumen lainnya, termasuk akta lahir dan kartu keluarga jadi tidak bisa dibiarkan," terangnya.
Kepala Pengadilan Agama Mamuju, H Muh Arazy Latif yang turut hadir juga mengapreseasi kesigapan Kepala Desa Barakkang yang membantu warganya. Menurut Arazy, sidang isbat nikah massal yang berlangsung hingga Senin itu merupakan hal yang baru di Mateng.
"Kami sangat mendukung hal ini karena membantu warga dalam kepemilikan surat resmi dari Pengadilan Agama. Kalau bisa desa lain juga mengikuti hal ini," ucap Muh Arazy.
Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Tammauni mengapresiasi kegiatan ini. Menurut kader Partai Demokrat itu, sidang isbat nikah tersebut sangat membantu warga dalam hal kepemilikan dokumen keabsahan suami istri dari Pengadilan Agama.
Amalia berharap, Kepala Desa lain di Mateng juga melakukan hal sama demi membantu masyarakat karena tak menutup kemungkinan masih banyak warga yang sedari lama menikah namun tak memiliki surat nikah.
"Kami mengapresesasi kegiatan ini dan berharap bisa menjadi contoh bagi desa lain," kata Amalia
Selain Ketua DPRD Sulbar, Asisten I Setda Pemkab Mateng Ramlie Salawat, Ketua Badan Kehormatan DPRD Mateng Hamka, Camat Budong Budong Hj. Najir, Kabid Kependudukan dan Pencatatan sipil Disdukcapil Akbar As'ad dan ratusan warga turut menyaksikan dan memberi apreseasi sidang isbat nikah 75 pasutri tersebut. (jml/har)