Sejumlah motor dirazia Polisi kini ditahan di Polres Mamuju (Awal/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM -
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Mamuju menilang sedikitnya 26 kendaraan roda dua saat menggelar razia di Jl. Gatot Subroto.Mamuju, Jumat (7/9).
Kasat lantas Polres Metro Mamuju AKP Edi Sartono mengatakan, razia ini rutin dilakukan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Mamuju. Razia untuk menindak para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
"Dalam razia ini 26 kendaraan roda dua yang kita tilang karena melanggar," ujar Edi Sartono, Jumat
Dikatakan, tujuan razia agar masyarakat sadar dalam berkendaraan. Mereka selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalulintas.
"Kita berharap razia rutin yang kita lakukan ini bisa menekan kecelakaan lalulintas," harapnya.
Salah satu pengendara motor warga Tarailu Kecamatan Sampaga yang rencananya ke Kabupaten Polman terpaksa berhenti karena terjaring razia. Dia ditilang karena motor yang dikemudikan tidak lengkap seperti kaca spion, plat juga tak memiliki surat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Motor yang ia kenakan dibawa ke Polres Mamuju untuk ditahan hingga menunggu waktu persidangan. (awl/har)