Suasana sidang ajudikasi sengketa DCS PPP dan KPU Mamasa (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pemilu,
Kamis (30/8) di Sekretariat Sentragakumdu Kabupaten Mamasa.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi pihak
terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa.
Beberapa nama saksi pihak terlapor antara lain anggota KPU
Mamasa Devisi Teknis Pemilu Sudarsosno K. Wijaya, Kasubag Teknis Rahmawati dan seorang
staf verifikator Alfrida. Selain itu, Bawaslu juga menghadirkan Divisi Hukum
KPU Mamasa sebagai terlapor dan Kuasa Hukum Partai Persatuam Pembangunan (PPP)
sebagai pelapor. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam.
Pada persidangan yang digelar kali ini, Kuasa Hukum
pelapor Soleman Puang Langi merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan
Bawaslu juga merupakan terlapor. Soleman menilai keterangan yang disampaikan
saksi memihak kepada terlapor.
"Mereka menghadirkan saksi tetapi saksi bagian dari
termohon. Jadi logika etika persidangan adalah orang menyaksikan dirinya sendiri.
Jelas itu tidak masuk akal," ucap Soleman dikonfirmasi usai mengikuti
persidangan.
Menurut Soleman, semestinya saksi yang dihadirkan pihak
terlapor adalah orang berkompeten yang bukan bagian dari KPU sebagai terlapor.
"Ini lihat namanya, dia yang terlapor, bagaimana
mungkin bisa memberi keterangan sebagai saksi sementara dia juga
terlapor," tutur Salmon sambil memperlihatkan berkas laporannya.
Di akhir persidanagan terlapor diminta menyampaikan
kesimpulan tertulis terkait keterangan saksi namun terlapor menolak untuk
memnyampaikan kesimpulan yang dimaksud dengan alasan kesimpulannya sudah dimuat
dalam berkas laporan gugatan hasil daftar calon smentara (DCS).
"Apa yang dimuat dalam berkas laporan, sudah, itulah
kesimpulannya," tegas Soleman.
Menaggapi hal itu, Devisi Hukum KPU Mamasa Marthen Buntu
Pasau sebagai terlapor mengatakan, yang dimaksud saksi adalah orang yang
melihat, mengalami dan merasakan sendiri sehingga yang harus dihadirkan sebagai
saksi dalam persidangan sudah benar adalah Devisi Teknis dan Kasubag Teknis
yang mengetahui persis proses pencalonan.
"Saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang
berkompeten karena dia yang mengalami langsung proses ini," pungkas Marten
Senada, Ketua Bawaslu Mamasa yang juga Ketua Majelis
Sidang, Rustam menyampaikan, sekaitan saksi yang dihadirkan terlapor sah-sah
saja sebab untuk menyimpulkan persidangan dibutuhkan keterangan dari
saksi-saksi yang dianggap berkompeten.
"Kalau menurut penilaian majelis sidang saksi yang
dihadirkan mampu memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan, maka saya pikir
tidak ada masalah," ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan sidang kedua sengketa
Daftar Calon Sementara (DCS) antara DPC PPP dan KPU Mamasa. DPC PPP Mamasa
mengajukan gugatan karena KPU tidak mencantumkan nama salah satu calon dari PPP
daerah pemilihan Mamasa I. (frd/har)