Suasana penetapan hasil verifikasi dokumen bacaleg di KPU Polman (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar menggelar rapat penyerahan hasil berkas verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg), Kamis (9/8). Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 42 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Divisi Teknis KPU Polewali Mandar, Hasriadi mengatakan, sejak KPU membuka pendaftaran, sebanyak 629 bacaleg dari 15 partai yang telah mendaftar ke KPU. Namun, setelah melalui masa perbaikan, tersisa 601 orang yang melengkapi berkas perbaikannya. Kemudian setelah diverifikasi ulang tersisa 559 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar calon sementara mulai tanggal 8 hingga 12 Agustus," ujarnya, saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. KH. Wahid Hasyim, Polewali.
Berikut daftar partai serta jumlah bacaleg TMS
1. PKB 43 bacaleg, 3 TMS
2. Gerindra 45 bacaleg, 2 TMS
3. Berkarya 38 bacaleg, 19 TMS
4. PkS 45 bacaleg, 3 orang TMS
5. Perindo 32 bacaleg (semua memenuhi syarat)
6. PAN 45 bacaleg (semua memenuhi syarat)
7. PPP 45 bacaleg, 11 TMS
8. PSI 12 bacaleg, 4 TMS
9. Hanura 41 bacaleg, 8 TMS
10. Demokrat 37 bacaleg (semua memenuhi syarat)
11. PBB 41 bacaleg (semua
memenuni syarat)
12. PKPI 41 bacaleg, 19 TMS
13. PDI-P 45 bacaleg (semua memenuhi syarat)
14. NasDem 45 bacaleg (semua
memenuhi syarat)
15. Golkar 45 bacaleg (semua memenuhi syarat)
Dari jumlah di atas, hanya empat partai yang memenuhi kuota 45 kursi DPRD yakni PAN, NasDem, PDI-P dan Golkar.
Pemilihan legislatif 2019 di Polman diikuti 15 partai politik. Satu parpol yakni Garuda sejak awal tidak mendaftarkan balaceg ke KPU Polewali Mandar. (ant/har)