Ilustrasi lambang KPU (inet)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menetapkan 393 Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019. Sebelumnya, sebanyak 438 bacaleg didaftarkan ke KPU Mamuju, namun 45 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 45 bacaleg TMS, 23 diantaranya adalah bacaleg perempuan.
Penetapan DCS tersebut dituangkan dalam surat pengumuman nomor: 327/PL.01.4-Pu/7602/KPU-Kab/VIII/2018
Dari surat pengumuman KPU Mamuju yang diterima redaksi media ini, dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 20 Tahun 2018, masyarakat berhak mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon.
Tanggapan dapat dilakukan dengan mengirim surat dan melampirkan identitas lengkap kepada KPU Mamuju Jl. H. Mustafa Katjo (Kompleks Perumahan Graha Nusa) atau melalui email: kpukabmamuju@gmail.com.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) 16 Partai Politik yang mendaftar di KPU Mamuju.
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. Nasdem
6. Garuda
7. Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Demokrat
19. PBB
20. PKPI
(sumber: KPU Mamuju/adv)