Sekretaris KPU Mamuju Tengah, Akhmad Nuhung (Jamal Tanniewa/masalembo.com)
MATENG,
MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menghimbau
warga wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik (KTP el) untuk segera melakukan
perekaman.
Ajakan memiliki KTP el bagi
pemilih potensial di Mateng ini
disampaikan agar warga dapat menyalurkan hak pilihnya di pemilu 17 April 2019
mendatang.
Sekretaris KPU
Mateng Akhmad Nuhung mengatakan, usai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata masih
terdapat 7.478 pemilih potensial yang belum memiliki KTP el.
Karena itu Akhmad
mengimbau, warga pemilih potensial ini segera melakukan perekaman. Sedangkan
bagi pemilih pemula yang usianya memasuki 17 tahun saat 17 April 2019 agar segera
berkoordiansi di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil
(Disdukcapail) Mamuju Tengah.
" Ajakan ini
kami sudah lakukan, di sejumlah media termasuk radio yang ada di Mateng "
kata Akhmad Nuhung, Rabu(29/8)
Dikatakan, meskipun
tidak terdaftar dalam DPT dengan memiliki KTP el warga dapat menggunakan hak
pilihnya saat pemilu 2019 mendatang. Tetapi sebaliknya jika tidak memiliki KTP
el atau setidaknya belum perekaman, tidak mendapatkan hak pilihnya. (jml/har)
Berikut rincian data
Pemilih Potensial Non KTP dan DPT di 5 Kecamatan dari 54 Desa dan 350 TPS di
Mateng.