Terdakwa Hamzah Hapati Hasan (Foto: Awal/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan kepada mantan Waki Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Kamis (16/8) di persidangan Tipikor Mamuju.
JPU menuntut Hamzah dengan hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan pasal 12 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi saat wakil ketua DPRD Sulbar.
"Terdakwa Hamzah Hapati Hasan dituntut tujuh tahun penjara dikurang masa penahanan dijalani dan denda Rp 200 juta," ujar JPU Cahyadi Sabri, SH di hadapan majelis.
Penasehat hukum terdakwa, Agus Melas menganggap, tuntutan JPU kepada kliennya terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan. Karena itu pihaknya akan mempersiapkan pembelaan kliennya pada persidangan berikutnya, Kamis (23/8) pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan untuk mengcounter setiap apa yang dituntut sudara jaksa," ujarnya. (awl/har)