BNK Polman hadirkan dua tersangka di konfrensi pers (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Polewali Mandar, berhasil menangkap seorang wanita berinisial FR, warga desa Gattungan, Kecamatan Campalagian karena menjadi bandar narkoba.
Sindikat narkoba ini merupakan jaringan internasional yang dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas di Nunukan Kalimantan Timur, dalam kasus yang sama.
"Tersangka sendiri yang mengambil sabu dari wilayah Tawau, Malaysia, kemudian diedarkan di Polman," ujar Syabri Sam saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jl. Pameran Pembangun, Kelurahan Darma, Selasa (21/8) siang.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas menyamar sebagai pembeli. Petugas pun janjian bertransaksi di Jl. Poros Majene, Kelurahan Pappanng, Campalagian.
Saat tiba di TKP, tersangka langsung diringkus. Dari tangan FR disita sabu seberat 25 gram. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan kembali menemukan sabu 50 gram.
Selain mengamankan wanita FR, BNN Kabupaten Polewali Mandar juga mengamankan seorang tersangka lain dalam kasus berbeda, berinisial MR. MR adalah warga Desa Puccadi, Kecamatan Luyo yang ditangkap sehari sebelumnya, Minggu (20/8). MR ditangkap di depan kantor bank BRI Campalagian. Petugas memancing melakukan transaksi dengan berpura-pura membeli narkoba. Dari tangan MR disita barang bukti empat palet sabu yang disembunyikan di balik kaos kakinya.
Kedua tersangka FR dan MR dijerat pasal 112 junto 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ant/har)