Ilustrasi (inet)
MAMUJU, MASALBO.COM - Oknum personil Polres Pasangkayu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Ia ditangkap karena membawa sabu 500 gram. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolda Sulbar, oknum tersebut sudah lama tidak berdinas.
“Di internal, yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk lagi berkantor,” kata Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar dalam konferensi pers di salah satu warkop di Mamuju, Senin (28/8).
Lanjut Kapolda, sebelum ditangkap Briptu Asep Sugeng Widigdo dimutasi ke Polres Mamuju Utara dan menyerahkan surat penghadapan tanggal 8 September 2016. Namun pada tanggal 14 September 2016 yang bersangkutan mulai tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas.
Pada tanggal 23 Februari 2017 yang bersangkutan ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar terkait masalah curanmor dan pada saat ditangkap sedang melakukan pesta sabu dengan temannya.
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Makassar atas perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersangkutan divonis 1 tahun kurungan penjara dan bebas dari hukuman pada 23 Februari 2017. Dalam keputusan tersebut jaksa melakukan banding dan putusan tersebut masih proses kasasi.
Tanggal 17 Juni 2018 Propam Res Pasangkayu Brigpol Andi Muhammad Algazali mendatangi yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan maksud mengantarkan surat panggilan ketiga terkait pelanggaran KEPP. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan Informasi dari BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Ery Nursatary bahwa yang bersangkutan telah mengirim barang jenis sabu seberat 1/2 kilogram dari Tarakan tujuan Makassar via cargo pesawat dengan identitas bersangkutan. (awl/har)