Ketua KPU Mateng Suryadi Rahmat (Jamal Tanniewa/masalembo.com)
MATENG, MASALEMBO.COM - Hasil penelitian kelengkapan administrasi bacaleg Kabupaten Mamuju Tengah, terdapat sejumlah bakal calon belum memenuhi syarat administrasi sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU.
Ketua KPU Mateng Suryadi Rahmat mengatakan, umumnya berkas bacaleg yang tidak memenuhi juknis adalah persyaratan kesehatan. Menurutnya, syarat kesehatan yang sesuai juknis KPU adalah hasil tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan.
"Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan harus merujuk pada rumah sakit yang ditetapkan, yaitu RSUD Polewali dan Rumah Sakit Regional Provinsi Sulbar," jelasnya.
Dikatakan, jika dokumen kesehatan diperoleh di luar rumah sakit yang ditetapkan, maka seharusnya disertakan rekam medik pemeriksaan bacaleg.
"Boleh saja di luar rumah sakit yang ditetapkan, tetapi harus memperlihatkan rekam medik rumah sakit setempat," terang Suryadi di ruang kerjanya, Sabtu (21/7)
"Ini hampir semua bacaleg tidak memperlihatkan hasil pemeriksaan itu," lanjutnya.
Suryadi juga membeberkan, hasil perbaikan berkas yang diserahkan ke parpol, Sabtu (21/7) akan berakhir 31 Juli. Selanjutnya diperivikasi tanggal 1 hingga 7 Agustus sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) berdasarkan tahapan.
Selain itu ia mengungkap, dari 16 parpol, hanya PSI yang tidak mengajukan calon legislatif ke KPU Mamuju Tengah.
"15 parpol mengajukan calon dan hanya PSI yang tidak," ucapnya. (jml/har)