Alat Praga Kampanye Pilgub Sulbar 2017 (dok liputansulbar.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus alat praga kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017, namun Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar tidak ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar AKBP Mashura kepada media ini, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini tersangka memang tidak dilakukan penahanan tetapi yang bersangkutan selalu koperatif mengikuti pemeriksaan.
"Setiap dibutuhkan yang bersangkutan kooperatif, berkasnya sudah mau dilimpahkan," terang Mashura belum lama ini.
Sementara itu, Kapolda Sulbar Brigjend Pol Baharuddin Djafar menegaskan, tersangka kasus dugaan korupsi APK inisial ARS yang merupakan Sekretaris KPU Sulbar kembali akan diperiksa besok.
Hal itu dikatakan Kapolda Sulbar saat acara Coffee Morning bersama wartawan di ruang Meeting lantai 3 Matos, Kamis (19/7).
“Tersangka APK akan diperiksa Jumat 20 Juli besok,” tegas Kapolda
Kapolda mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan.
“Kita sudah mengirim surat kepada pihak KPU, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. (har/red)