Sidang putusan PN Polewali Mandar terhadap kasus money politic Pilkada Mamasa (Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Sidang akhir kasus money politic Pikada Mamasa digelar di Pengadilan Negeri Polewali, Kamis (26/7) malam.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti SH mejatuhkan vonis dua tahun kepada kedua terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Oktavianus, SH yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara.
"Dengan ini memutuskan kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing dua tahun penjara," ucap Hakim Heriyanti SH, sambil mengetuk palu.
Majelis menilai, kedua terdakwa melanggar pasal 178 UU Pemilu tahun 2016. Persidangan kedua terdakwa dilakukan secara marathon, mengingat batas waktu penahanan hanya empat belas hari.
Dua terdakwa EL dan DS merupakan pelaku money politic pada Pilkada Mamasa tanggal 27 Juni lalu. EL berasal dari Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang, sementara DS dari Kecamatan Tanduk Kaluak.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (ant/har)