Saksi ahli dari Unhas saat memberi kesaksian di depan majelis PN Tipikor Mamuju (ist/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sidang kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 menghadirkan saksi ahli Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Andi Muhammad Sofyan.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Prof Andi Muhammad Sofyan menegaskan, pasal yang didakwakan kepada empat mantan pimpinan DPRD Sulbar kabur atau tidak jelas.
"Kaburnya karena tidak menjelaskan pasal 143 KUHP dan itu wajib dijelaskan secara cermat, jelas dan lengkap. Nah resiko hukumnya dalam pasal itu ada, yakni batal demi hukum kalau tidak jelas dan lengkap," kata Prof Sofyan, Senin (30/7/2018).
"Tadi jelas sudah kita simak secara bersama, dilakukan evaluasi dalam persidangan, mulai dari surat dakwaan yang mendakwakan pasal 12 huruf i undang-undang Tipikor, itu sama sekali lain, terus kebawah, apalagi yang ada hubungannya dengan pasal 2 dan 3," ujarnya.
Seharusnya, penjelasan tentang kerugian negara wajib ada sejak dimulainya penyidikan, apabila tidak ada maka tersangka tidak dapat didakwakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.
"Kalau batal demi hukum, tafsirannya berarti itu dianggap tidak pernah sesuai apa yang didakwakan oleh JPU, sehingga keempat terdakwa harus bebas, konsekuensinya memang kesana bebas demi hukum," tuturnya. (har/red)