Kapolres Matra Kabupaten Pasangkayu dan jajaran menggelar konfrensi pers, Sabtu 28 Juli 2018 (Edison/masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sembilan unit kendaraan dua hasil curian berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju Utara (Matra) Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres AKBP I Made Ary Pradana menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian roda dua tersebut berawal dari kerjasama antara Polres Mamuju Utara dan Polda Sulawesi Barat, dimana ada beberapa daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya ikut dalam pencarian DPO.
Setelah bergabung, Made Ary Pradana menjelaskan, satu timnya berhasil menangkap pelaku berinisial AC. Sebelumnya, kasus ini dikembangkan dan Polres Mamuju Utara terlibat dalam menyelesaikan operasi tersebut.
“Satu tim kita bentuk dari Polres Mamuju Utara, dibawa Kasat Reskrim untuk mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya kami juga menemukan inisial BHR," ungkapnya Sabtu (28/7)
Lanjut Made Ary Pradana, Polres Mamuju Utara dapat mengungkap kasus 363 kasus Curanmor yang ada di PT. Letawa dengan kerugian korban Rp 100.000.000. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kasus yang korbannya Sekretaris Desa.
“Berkaitan dengan apa yang dikerjakan AC kita menemukan barang bukti yakni 9 unit kendaraan R2,” terangnya
Ary Pradana menjelaskan, untuk pola yang dilakukan para pencuri tersebut yakni dengan membongkar rumah dengan mengambil kunci asli kendaraan dan lengkap dengan surat-surat.
Dari hasil penemuan tersebut, orang nomor satu di jajaran Polres Mamuju Utara ini menghimbau masyarakat apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dalam kurun waktu 2016-2018 agar koordinasi dengan pihak kepolisian Pasangkayu.
“Pengambilan barang bukti berupa kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apapun, apabila memiliki bukti kuat atas kepemilikan kendaraanya,” ujarnya. (eds/har)