Tampak Afrisal, SH (dua dari kanan) saat mendampingi OPD lewat kegiatan Jemput Raperda (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Demi mendorong realiasasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2018, Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan pendampingan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program pendampingan ini disebut "Jemput Raperda."
Kegiatan Jemput Raperda ini merupakan rangkaian dari proses pendidikan dan latihan (Diklat) kepemimpinan tingkat IV tahun 2018 kerjasama antara Pemprov Sulbar dengan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) II Lembaga Admistrasi Negara (LAN) Makassar. Diklat ini diikuti Afrisal, SH yang menjabat Kasubag Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Alasan mengambil judul "Jemput Raperda" ini menurut Afrisal, karena selama ini realisasi Propemperda yang disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Sulbar capaiannya selalu rendah.
"Propemperda yang disetujui pemerintah dengan DPRD Sulbar sebelum dimulainya tahun anggaran, pada akhir tahun capainnya selau rendah, sehingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjadikan temuan bagi Biro Hukum dan Sekretariat DPRD," kata Afrisal, Kamis (12/7).
Menurut Afrisal, asumsi pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemendagri, Biro Hukum dan Setwan tidak dapat menyusun Raperda. Padahal berdasarkan Permendagri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, pembentukan Ranperda ini menjadi kewajiban OPD pemrakarsa/pengusung.
Menanggapi program Jemput Raperda tersebut, Kepala Bidang Non Pajak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar, Awaluddin Mustafa, mengatakan, kegiatan tersebut sangat membantu di BPKPD.
"Dengan fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum ini maka proses penyelesaian rancangan Perda retribusi dapat dirampungkan penyelesaiannya," ucap Awaluddin ditemui di sela-sela kegiatan Jemput Raperda tersebut.
Senada, Skretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Muhammad Alwi mengapresiasi kegiatan Biro Hukum tersebut. Alwi mengatakan bahwa kegiatan Jemput Raperda sangat membantu dalam penyusunan rancangan Perda di dinasnya.
"Ini sangat membantu kami dalam penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, karena kami sadari bahwa Disnaker tidak mempunyai sumber daya aparatur yang dapat menyusun dokumen Raperda," pungkas Alwi. (har/red)