Upacara PTDH dipimpin Kapolres 'Metro' Mamuju (Awal/masalembo.com)
MAMUJU,MASALEMBO.COM - Polres 'Metro' Mamuju melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personel atas nama Bripka Aswar Hidayat.
Upacara PTDH berlangsung di lapangan upacara Polres 'Metro' Mamuju, Jl. Ks. Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, dipimpin langsung Kapolres AKBP Mohammaf Rivai Arvan, Senin (30/7).
Bripka Aswar Hidayat diberhentikan tidak hormat sesuai dengan Skep Kapolda Sulbar Nomor : SKEP / 144 / VI / 2018, karena telah meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut, selain itu ia juga telah enam kali melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres 'Metro' Mamuju.
Tindakan tegas atau punishment kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.
"Hal ini bukan menjadi salah satu faktor untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada personil yang melakukan pelanggaran," kata AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Meski demikian, pihaknya juga tetap memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi agar dapat memacu kinerja sekaligus bentuk apresiasi pimpinan kepada personilnya yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Kapolres menghimbau seluruh personil bahwa penyesalan datangnya setelah kejadian, untuk itu kata dia, "ingatlah orang tua dan keluarga agar dapat terhindar dari hal-hal yang dapat menjerumuskan diri kepada perbuatan negatif," katanya.
"Jaga nama baik pribadi, keluarga dan institusi Polri yang kita cintai ini dalam kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Di akhir sambutan, Kapolres menegaskan agar seluruh personil Polres dan jajaran selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. (awl/har)