Dokumentasi pertemuan Pemprov Sulbar dan Kalsel (Foto: ist/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sulbar telah menyerahkan sejumlah item persyaratan kelengkapan pengelolaan PI blok sebuku Lerelerekang, sebelum tenggat waktu 20 Juni 2018. Meski demikian, Tenaga Ahli Gubernur Sulbar, Maenunis Amin, menyebut Pemprov tetap mempersiapkan antisipasi kemungkinan perbaikan materi jika diminta oleh SKK Migas.
"Sulbar sudah menyerahkan syarat kelengkapan pengelolaan PI pada tanggal 9 Juni lalu, itu lebih cepat dari deadline waktu yang diberikan oleh SKK Migas yakni terakhir 20 Juni hari ini. Kita juga sudah menyiapkan langkah jika pemerintah pusat ternyata menginstruksikan perbaikan dokumen," ungkap Maenunis.
Maenunis menyebut sejumlah materi yang mungkin akan diminta perbaikan oleh Dirjen atau SKK Migas.
"Sulbar sudah mengesahkan Perda BUMD tapi mungkin akan merevisi struktur direksinya serta kemungkinan revisi Perda no 29 tahun 2009. Sedangkan Kalsel sudah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai dasar pembentukan Perusdanya," imbuhnya
Terkait tehnis pembagian antara antara Provinsi dan Kabupaten, Maenunis menyebut masih harus menunggu sejumlah agenda.
"Sulbar baru mengesahkan Perda BUMD dan materi Perda-kan sebatas legalitas hukum badan pengelolaan PI. Sedangkan tehnis dan mekanisme pembagian antara Pemprov dan Kabupaten, akan diurai detail dalam Peraturan Gubernur Sulbar. Kita tunggu saja setelah semua agenda koordinasi selesai, termasuk dengan Dirjen Kementerian Migas dan Pemerintah Kabupaten. Hasil koordinasi itu akan menjadi salah satu acuan penyusunan Pergub," tutup Maenunis. (har/red)