Saksi Andi Patonangi disumpah sebelum memberikan kesaksian (egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016, Senin (25/6).
Sidang kali ini menghadirkan saksi kontraktor dari CV Tri Resky Putra Andi Patonongi sebagai saksi terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan. CV Tri Resky Putra sendiri adalah pelaksana proyek talud di Desa Pati'di yang disebut milik terdakwa Hamzah Hapati Hasan.
Dalam sidang, Andi Patonangi mengungkap, dirinya bukan pemilik CV Resky Putra. Ia mengaku telah meminjam perusahaan itu ke pemiliknya, Saharuddin Rewa. Saharuddin juga hadir sebagai saksi di persidangan hari ini.
"Karena perusahaan saya mati pak, tidak bisa dipake, jadi saya pinjam perusahaan punya pak Saharuddin Rewa," kata Patonangi di depan hakim.
Saksi Andi Patonangi juga menepis pemberian fee atas pekerjaan proyek talud yang ia kerjakan di Desa Pati'di Kabupaten Mamuju itu.
"Oh tidak pak, saya tidak pernah ketemu beliau (Hamzah Hapati Hasan, red)," ucap Patonangi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Hamzah Hapati Hasan, Abd. Gafur, SH
Kendati demikian, saksi Andi Patonangi yang mengaku mendapat sedikit keuntungan atas pekerjaan talud tersebut, telah membayar biaya administrasi kepada pihak panitia pengadaan sebanyak Rp2 juta.
"Itu biaya administrasi pak, karena saya bilang agar anggota bisa kerjakan saya punya administrasi," ungkapnya.
Saksi lainnya, Saharuddin Rewa mengatakan, telah lama mengenal Andi Patonangi. Ia juga mengaku mengenal terdakwa Hamzah Hapati Hasan. Bahkan, dalam BAP penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Saharuddin mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Hamzah. Tetapi, ia membatahkan jika pernah meminta proyek ke terdakwa.
"Kalau ke Rujab beliau (Hamzah, red) pernah, setiap pencalonan sering," katanya.
Terdakwa Hamzah Hapati Hasan membenarkan keterangan Saharuddin maupun Andi Patonangi terkait nama dan jenis kegiatan. Namun lebih dari nama dan jenis kegiatan, ia mengaku tidak tahu-menahu.
Sementara, Kuasa hukum Hamzah, Abd. Gafur, SH usai sidang mengatakan, keterangan kedua saksi jelas memberikan keringanan bagi tedakwa. Dikatakan, proyek-proyek yang dikelola tidak ada sama sekali yang berhubungan dengan terdakwa.
"Apapun tanggapannya jaksa, tidak ada sama sekali komunikasi antara terdakwa dengan pekerja, apalagi mau dibilang fee," ucap Gafur.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar 2016 telah menyeret empat mantan pimpinan DPRD Sulbar ke meja hijau. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Andi Mappangara, serta tiga wakilnya yakni Munanwar Wijaya, Harun dan Hamzah Hapati Hasan sendiri.
Keempat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar ini didakwa melanggar hukum atas kepemilikan paket pekerjaan berkedok aspirasi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. (har/red)