Anwar Adnan Saleh (Foto: Ist/dok masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Mantan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap wacana pembagian Perticipating Interest (PI) hasil pengelolaan minyak Blok Sebuku yang diwacakan Gubernur Ali Baal Masdar belum lama ini.
Menurut Anwar pembagian 3% untuk provinsi, 1% untuk Majene serta 1 % sisanya untuk kabupaten lain tidak sesuai semangat perjuangan mempertahankan Pulau Lerek-Lerekang yang merupakan bagian dari Blok Sebuku.
"Waktu saya masih gubernur saya justru maunya Majene lebih banyak, tapi sekarang kan saya bukan lagi gubernur, jadi jangan tanya saya, tanya aja sama Ali Baal itu," kata Anwar, Senin (4/6).
Anwar juga membeberkan, dirinya banyak berjuang demi meraih PI pengelolaan minyak Blok Sebuku dan Pulau Lerek-Lerekang silam. Namun kata dia, kini pihaknya tak lagi punya kewenangan mengintervensi masalah hasil bagi pengelolaan migas tersebut.
"Dulu saya setengah mati berjuang, kalau bukan saya tidak ada itu, Sulbar tidak dapat apa-apa. Saya dan wakil presiden yang berjuang, karena pemerintah pusat sudah menetapkan Lerek-Lerekang masuk wilayah Kalsel," ungkapnya dihubungi via telpon seluler, Senin.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulbar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi yang akan mengelola pembagian PI Blok Sebuku.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mewacanakan, akan membagi PI tersebut dengan aturan 3% Pemprov Sulbar, 1% untuk Kabupaten Majene, dan 1% akan dibagi kepada 5 kabupaten lainnya di Sulbar.
Berbeda dengan Gubernur ABM, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perumda PT. Sebuku Energi Malaqbi, Sukri Umar, mengatakan, pembagian PI hasil pengelolaan migas ke Sulbar harus dibagi dua (50:50) Pemprov dengan Pemkab Majene. Ia menegaskan, gubernur keliru jika ingin menggunakan model seperti yang diwacakan tersebut.
"Katakanlah kalau asumsinya 3 Triliun, kemudian 1,5 Triliun untuk Sulbar, yang 1,5 T inilah yang dibagi Pemprov dengan Majene," ucap Sukri, Senin.
Sukri lanjut menjelaskan, bagian Pemprov Sulbar dari hasil pembagian dengan Pemkab Majene akan dibagikan juga ke lima kabupaten lain dengan model yang belum diketahui. "Hasil bagi Pemprov inilah yang dibagi ke kabupaten lain, bentuknya seperti apa, ya itu akan dibicarakan antara eksekutif dengan DPRD," ucapnya.
Dikatakan, pembagian PI telah dipersyaratkan oleh pihak SKK Migas dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta diatur dalam Diktum yang dituangkan lewat MoU.
"50 persen untuk Majene itu syarat yang dipersyaratkan SKK Migas dengan Kementerian ESDM," pungkas Politisi Partai Demokrat ini.
Ketua DPRD Majene Darmansyah yang dihubungi terpisah mengatakan hal sama dengan Sukri. Darmansyah mengharapkan, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar tidak keluar dari ketentuan yang sudah ada. "Saya tidak mau berkomentar banyak ya, yang jelas kan sudah ada petunjuknya itu, maka kita ikuti sajalah koridor yang ada agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Darmansyah.
Darmansyah mengharapkan, semua pihak yang berwewenag khususnya Pemprov Sulbar agar melaksanakan amanah dari pemerintah pusat terkait dengan hasil pengelolaan Lerek-Lerekang ini.
"Selama ini kan Majene yang berjuang toh. Coba ya, saya baru-baru dari Kalimantan Selatan, di sana itu pembagian PI dari pengelolaan migas Lerek-Lerekang ini ternyata hanya Kotabaru yang dapat, saya ndak tahu kenapa di Sulbar ini berberbeda. Kita adil sajalah," pungkas Darmansyah. (har/red)