Wahab Hasan Sulur, beri penjelasan soal terkait PI Migas blok Sebuku (Foto: egi/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ngotot bahwa kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal dana participasing interest (PI) hasil pengelolaan migas blok Sebuku bukan merupakan MoU (momerandum of understanding).
Hal itu dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar Wahab Hasan Sulur, Jumat (8/6) di kantor gubernur Sulbar.
"Informasi yang ada MoU, tidak ada MoU, yang ada notulen rapat di Wapres," kata Wahab diamini Gubernur Ali Baal Masdar yang turut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan.
Dikatakan, notulensi rapat tersebut menyebutkan Pemerintah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat mendapatkan 10 persen PI. 10 persen itu dibagi 50:50 antara Kalsel dan Sulbar. "Demikian halnya dengan kedua kabupaten, Majene dan Kotabaru," terang Wahab.
Wahab mengatakan, pemikirannya antara Provinsi Kalsel dan Kotabaru pun Sulbar dengan Majene juga adalah fifty-fifty (50:50). Namun kata dia, dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 maka notulensi tersebut tidak berjalan.
"Pada awalnya kita sudah mengadakan pertemuan-pertemuan, membuat MoU antara Kalsel dan Sulbar untuk proses pengelolaannya, dengan PKS (perjanjian kerjasama, red) juga antara Sekda dan Sekda. Setelah itu ini tidak berjalan karena muncul Permen 37," terangnya.
"Di sini juga kita diminta mencari kontraktor yang bisa membantu membiayai," lanjut Wahab.
Dijelaskan, dengan munculnya Permen 37 maka memungkin Pemprov Sulbar memasukkan perusahaan daerah secara gratis karena di-back-up oleh perusahaan pengelola, yaitu Mubadala.
"Di Permen 37 ini disebutkan bahwa Pemprov harus mendirikan perusahaan yang 100 persen miliknya Pemerintah Daerah Sulawesi Barat," terangnya.
Perusahaan derah milik Pemprov Sulbar tersebut lanjutnya, akan mengelola PI bersama dengan Mubadala.
Untuk diketahui, Mubadalah adalah sebuah perusahaan minyak dan gas (migas) asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Nama lengkap perusahaan ini adalah Mubadala Petroleum.
Dari laman situs dunia-energi.com, redaksi masalembo.com mendapat informasi bahwa perusahaan ini mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan Blok West Sebuku di Selat Makassar.
Kontrak Kerjasama pengelolaan blok migas West Sebuku itu, diperoleh Mubadala Petroleum dari Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kontrak disebutkan, Mubadala bermitra dengan Inpex Corporation untuk mengelola Blok West Sebuku.
Baca juga: Gubernur Soal PI Blok Sebuku: Tidak Ada Bagi-bagi
Bupati Fahmi ke SKK Migas
Sebelumnya, Bupati Majene H. Fahmi Massiara menyambangi SKK Migas di Jakarta. Dihubungi wartawan media ini, Bupati Fahmi mengatakan, pihak SKK Migas sebagai pemegang kewenangan terhdap pengelolaan Blok Sebuku tetap pada kesepakatan MoU di istana Wapres 2015 lalu.
"Bagi SKK Migas tetap pada hasil MoU di Istana Wapres, 50:50," terang Fahmi, Kamis (7/6) kemarin.
Baca: Bertemu Kementerian ESDM, Ini Kata Fahmi Soal PI Migas Blok Sebuku
Atas dasar MoU inilah, gelombang penolakan wacana pembagian hasil PI Gubernur ABM beberapa hari lalu berujung aksi unjuk rasa di Majene Jumat (8/6) sore. Massa aksi warga Majene menolak wacana Gubernur Ali Baal yang merencakan pembangian PI 3 persen untuk Pemprov Sulbar, 1 persen Majene dan 1 persen sisanya dibagi ke lima kabupaten lain di Sulbar. (har/red)