Rhodamin B atau dikenal dengan zat pewarna (Foto: psychologymania.com)
Dr. Syamsul Rahman, S.TP, M.Si *)
Masalahnya kemudian amankah takjil buka puasa yang dijual di pasar tradisional dan dijajakan di pinggir jalan kita konsumsi di saat berbuka puasa? BPOM Sulbar (Fajar,16/5), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, khususnya jajanan untuk takjil. Karena disinyalir tidak sedikit produsen jajanan baik makanan maupun minuman menggunakan zat pewarna, pemanis, dan pengawet yang berlebihan seperti penggunaan Rhodamin B dan Boraks.
Penggunaan Rhodamin B dan Boraks yang lazim dipakai oleh produsen dan pedagang makanan dan minuman untuk dijual dan disajikan sebagai makanan siap santap bagi kalangan umum, khususnya untuk penganan berbuka puasa. Rhodamin B sering digunakan sebagai pewarna yang cerah pada proses pembuatan es campur, es cendol, es kelapa, es sirup, es nata de coco, dan es cincau. Sedangkan Boraks selain sebagai pengawet juga dapat membuat bahan lebih kenyal, seperti produk nata de coco, kolang-kaling dan cincau, yang digunakan sebagai bahan baku pada es buah yang sering dikonsumsi pada saat buka puasa.
Rhodamin B dan Boraks sebagai BTP
Rhodamin B adalah zat warna sintetik berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna terang pada konsentrasi rendah, yang termasuk golongan pewarna xanthene basa. Rhodamin B dibuat dari meta-dietilaminofenol dan fitalik anhidrid. Kedua bahan baku ini bukanlah bahan yang boleh dimakan, melainkan hanya dapat digunakan untuk pewarna kulit, kapas, wol, serat kulit kayu, nilon, serat asetat, kertas, tinta, vernis, sabun, dan bulu.
Penggunaan bahan pewarna yang dilarang pada pembuatan makanan jajanan oleh produsen dan pedagang, terutama untuk takjil di bulan ramadhan, pada umumnya dimaksudkan untuk memberikan warna yang mencolok pada makanan dan minuman sehingga menarik, maka digunakanlah rhodamin B (merah) dan methanyl yellow (kuning). Tetapi pada umumnya produsen makanan dan minuman jajanan tidak menyadari bahaya penggunaan BTP yang dilarang. Hal ini terutama disebabkan ketidaktahuan baik mengenai sifat-sifat maupun bahaya penggunaan BTP yang tidak sesuai dengan peraturan. Sedangkan penggunaan boraks sebagai BTP selain bertujuan untuk mengawetkan makanan juga bertujuan agar makanan menjadi lebih kompak (kenyal) teksturnya dan memperbaiki penampakannya, misalnya pada produk nata de coco dan cincau. Hanya dengan menambahkan dalam jumlah sedikit saja, telah dapat memberikan pengaruh kekenyalan pada makanan sehingga menjadi lebih legit, tahan lama, dan terasa enak di mulut.
Dampak Rhodamin B dan Boraks
Di Indonesia ada 30 jenis pewarna yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dan beracun, sehingga dilarang pengunaannya dalam makanan. Salah satu diantaranya adalah Rhodamin B, karena sifat kimianya bersifat sangat toksis sehingga membahayakan bagi kesehatan. Zat kimia tersebut diketahui merupakan penyebab kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat secara langsung setelah mengkonsumsinya. Karena itu, bahan pewarna tersebut dilarang untuk digunakan dalam makanan meskipun dalam jumlah sedikit. Konsumsi Rhodamin B yang berlebihan atau terus menerus dapat menyebabkan kerusakan hati atau kanker hati dan kerusakan ginjal.
Sedangkan boraks dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan karena dari hasil penelitian dengan menggunakan tikus menunjukkan sifat karsinogenik. Dalam makanan boraks akan terserap oleh darah dan disimpan di dalam hati. Boraks di dalam tubuh dapat menimbulkan bermacam-macam gangguan. Gangguan-gangguan umum yang ditimbulkan boraks adalah sebagai berikut: (1) dapat menyebabkan gangguan pada pertumbuhan bayi, terutama mata, (2) menyebabkan gangguan proses reproduksi, (3) dapat menimbulkan iritasi pada lambung, kulit merah dan mengelupas, dan (4) menyebabkan gangguan pada ginjal, dan hati.
*) Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar.