Tersangka dan alat bukti diamankan Polres Majene (Foto: Istimewa)
Terbukti, Tim Pasukan Siap Sergap
Kriminal (Passaka) Reskrim Polres Majene kembali meringkus pemain judi di
Lingkungan Salombo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Selasa (22/5).
Tim Passaka dipimpin Kasat Reskrim
Polres Majene AKP Syaiful Isnaini, bergerak setelah mendapat laporan
masyarakat, dan meringkus empat orang pelaku atau tersangka, yaitu Amr (34),
Jum (37) alamat Lingkungan Sasalama, Alm (70) dan Jay (57) alamat Lingkungan
Salombo. "Keempat pelaku ini, semua warga Kelurahan Baruga Kecamatan
Banggae Timur. Dan diringkus dari hasil kegiatan Satgas gabungan Operasi Pekat
Siamasei 2018," kata AKP Syaiful.
Dari tangan tersangka, Polisi
menyita uang pecahan enam lembar Rp100 ribu, 14 lembar Rp50 ribu, 4 lembar Rp20
ribu, 10 lembar Rp10 ribu, 19 lembar Rp5 ribu, 24 lembar Rp2 ribu dan 8 lembar
Rp1000. "Dan jumlah total uang barang bukti itu, sebanyak Rp1 Juta 631
ribu serta barang bukti lainnya 2 set kartu.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, keempat pelaku, berikut barang bukti, kini diamankan di Mapolres
Majene. Pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan di
atas lima tahun penjara," terangnya. (hfd/red)