Dua tersangka ditahan di Mapolres Mamuju. Tampak Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri (Foto: Istimewa)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Personil Tim Piton Polres Mamuju kembali meringkus dua tersangka penyalahguna narkoba, Senin (21/6). Penangkapan ini berlangsung di Jl. Arteri Kota Kabupaten Mamuju.
Satu orang tersangka diketahui berinisial M adalah oknum dokter di salah satu Puskesmas di Kabupaten Mamuju. Sementara, rekannya MI adalah seorang perawat kesehatan di pelabuhan Fery.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Beratnya masing-masing 0,06 gram dan 0,4 gram. Selain itu petugas juga mengamankan dua telepon genggam serta dua tabung kaca pireks sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mamuju AKP Muhammad Sukri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait tersangka MI yang diduga sering mengkonsumsi barang haram tersebut. "Atas laporan itu Tim Piton (personil Polres Mamuju) langsung melakukan penyelidikan," kata Muhammad Sukri lewat keterangan tertulis yang diterima masalembo.com, Kamis (24/5) petang.
Dari penangkapan MI, Polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa barang bukti narkotika sabu didapatkan MI dari lelaki M, oknum dokter salah satu Puskesmas. Sementara hasil interogasi terhadap M, Polisi juga mengantongi satu nama lain yang diduga memasok narkotika kepada kedua tersangka ini.
"Narkotika jenis sabu tersebut Ia (M) dapatkan dari salah seorang teman yang sampai saat ini masih dalam pengejaran personil Tim Piton Polres Mamuju," ungkap Sukri.
Atas perbuatannya kedua pelaku di ancam Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (har/red)