Haerung Basith (Foto: Edison S/masalembo) |
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasangkayu Haerung Basith berjanji akan melakukan monitoring langsung.
Dikatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor (No) 243 Tahun 2015 Tentang penetapan harga eceran tertinggi liquefied petroleum, gas tabung 3 kg di wilayah Kabupaten Pasangkayu harga yang ditetapkan sebesar Rp 17.500.
"Kami masih berpatokan Surat Keputusan Bupati dengan melibatkan bagian ekonomi, kami telah menyurat ke seluruh pangkalan yang ada agar tetap bertahan dengan harga yang telah ditetapkan dan agar tidak mendistribusikan ke pengecer," ungkap Haerung Basith saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5).
Haerung juga mengatakan, untuk langkah lebih lanjut dirinya akan mengkordinasikan ke Bagian Ekonomi Disperindag untuk menekan harga yang ada dengan melakukan evaluasi dan monitoring ke pangkalan-pangkalan.
Dirinya menjelaskan, saat ini telah dilakukan kordinasi dan melaporkan ke Bagian Ekonomi tentang apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Mlalui Bagian Ekonomi kita juga telah menyurat ke ESDM Provinsi agar segera melakukan teguran ke agen untuk diberikan teguran ke pangkalan-pangkalan yang ada di Pasangkayu agar tidak mendistribusikan gas elpiji 3 kg ke pengecer agar dapat menormalkan harga yang ada," ujarnya.
Adapun langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh pihaknya tentang sanksi, Haerung Basith menjelaskan dirinya juga akan melakukan kordinasi dengan pihak perizinan agar mencari solusi tentang teguran atau sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan teguran.
Ditanya mengenai ketersediaan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Pasangkau, Haerung mengatakan bahwa hingga saat ini masih memadai. Namun kata dia, dirinya menjelaskan bahwa menghadapi bulan suci Ramahan, pihaknya akan mencoba meminta penambahan kuota gas elpiji 3 kg karena mengingat saat itu kebutuhan masyarakat akan meningkat pesat. (eds/har)