Sosialisasi keterbukaan informasi di Mateng (Foto: Jamal Tanniewa/masalembo) |
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mateng H.Askary Anwar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut dengan menghimbau agar SKPD membuka semua informasi publik. "Tidak ada tawar-menawar lagi dengan keterbukaan informasi dan transparansi di tengah kemajuan teknologi informasi sekarang ini," kata Askary.
Dikatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju Tengah telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD untuk lebih memudahkan pelayanan informasi ke masyarakat.
Dia berharap, tidak ada lagi informasi yg sifatnya hoaks ke masyarakat, apalagi jika informasi tersebut menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar, Rahmat Idrus dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi regulasi keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU No.14 Tahun 2008. Selain itu, tentang tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Informasi serta cara permohonan informasi publik ke Badan Publik termasuk tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Dikatakan, jika sejak berdirinya Komisi Informasi di Sulawesi Barat tahun 2016 lalu lembaga ini telah menyelesaikan kurang lebih 70 sengketa informasi yang didominasi permintaan informasi tentang pengelolaan anggaran dana Desa.
"Bahkan ada sengketa informasi di Komisi Informasi Sulawesi Barat yang ditindaklanjuti oleh pemohon sampai ke penegak hukum lainnya seperti Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi. Jadi menurut kami keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi," terangnya. (jml/har)