Amriullah Amir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Mamuju (Foto: Awal Dion Saputra/masalembo) |
Pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar tahun 2016, Amirullah Amir, menyebut beberapa paket milik unsur pimpinan DPRD Sulbar dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju Jalan AP Pettarani, Senin (14/5).
Ia mengaku, saat masih menjabat sebagai pejabat pengadaan di Diknas Sulbar dirinya hanya berperan memproses paket yang dimasukkan di Diknas Sulbar. Anggarannya berfariasi sampai Rp 200 juta.
Keempat unsur pimpinan DPRD yang disebut memiliki paket pengadaan yakni Andi Mappangara 5 paket, Hamzah Hapati Hasan 4 paket, H. Harun 4 paket dan Munandar Wijaya 5 paket. Kesemuanya sudah terelisasi pada tahun 2016 lalu.
"Munandar Wijaya awalnya ada enam paket yang diusulkan namun yang terelisasi hanya lima," ujar Amirullah di depan sidang.
Ia juga mengaku, pernah seseorang datang padanya, lalu mengecek paket tersebut. Orang itu mengaku suruan Andi Mappangara yang saat itu masih menjabat Ketua DPRD Sulbar. Amirullah menyebut nama orang itu adalah H. Basri.
Sedangkan yang lain beber Amir, dia kenal bernama Saleh, mengecek keberadaan paket dimaksud dengan alasan suruan dari Munandar Wijaya.
Amirullah mengatakan saat itu dirinya menjelaskan, siapapun bisa memasukkan penawaran selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terdakwa Munandar Wijaya dalam persidangan menegaskan, tidak mengenal nama Saleh yang datang di kantor Dinas Pendidikan. "Saya tidak kenal orang itu," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut hadir keempat terdakwa yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H.Harun.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Berlin Sihombing.SH.,MH, hakim anggota Andi SH dan Irawan Ismail, SH. (awl/har)