BNN Sulbar gelar konfrensi pers (Foto: Awal/masalembo) |
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap dua kurir narkotika, Kamis (3/5). Saat ditangkap, keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Keterangan ini disampaikan Kapala Bidang Penindakan BNN Sulbar AKBP Herman Mattanete saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jl. Yos Sudarso Mamuju, Jumat (4/5) pagi.
AKBP Herman mengungkapkan, tersangka berinisial AS (30) adalah warga Lingkungan Saleppa Kabupaten Majene, berprofesi sebagai buruh lepas dan juga US (27) warga Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar.
Baca: BNN Sulbar Ringkus 2 Kurir Narkoba di Pelabuhan Simboro
Keduanya merupakan penumpang kapal Feri dari Balikpapan tujuan Mamuju. Mereka ditangkap di pelabuhan penyeberangan Simboro.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah smart phone merek samsung, 3 telpon genggam berbagai merek dan satu tas ransel merk polo, serta tas salempang dan uang tunai sebanyak Rp. 1.313.000.
"Kalau kita rupiahkan harga sabu tersebut sekitar 1 miliar lebih," kata Herman.
Lanjut Herman, barang haram tersebut dibawa dari Sangata (Kaltim) dan rencananya akan diedarkan di Polewali Mandar.
Untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka diamankan di ruang tahanan BNNP Sulbar.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang tindak pidana pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (aw/har)