Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya saat mengikuti sidang Tipikor (Foto: Ist) |
Terdakwa Munandar yang duduk di depan hakim dengan hikmad mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir SH.,MH dan Fajar Lahang, SH
JPU membacakan sejumlah poin dakwaan terhadap terdakwa Munadar Wijaya sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar di tahun 2016. Dalam dakwaan,JPU meneyebut peran terdakwa tidak sesuai fungsinya selaku legislator yang melakukan pengawasan program pengelolaan anggaran di Provinsi Sulbar.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdapat 14 pokok pikiran (Pokir) dimasukkan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar yang dikerjakan langsung oleh keluarga dan kroni terdakwa.
Tidak hanya itu, sejumlah paket proyek Pokir disebut tidak masuk ke dalam agenda Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). "Sehingga atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih," kata JPU, Mudazzir.
Sementara, pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa adalah Pasal 12 (i), Pasal 3 junto Pasal 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa Hukum Munandar Wijaya, Hj.Andi Hijrata Talib SH.,MA mengatakan, dalam persidangan kliennya (Munandar Wijaya) meminta permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Beslin Sihombing, SH., MH berserta dua hakim anggota, Irawan Ismail, SH dan Andi Adha, SH.
"Tapi tergantung lagi kepada hakim apakah mau mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa," ujarnya.
Sidang lanjutan Munandar Wijaya akan digelar pada Kamis (3/5) dan JPU akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan. (awl/har).