Petugas PSDKP dan Polair memsosialisasikan larangan jual beli telur penyu (Foto: Asrianto/masalembo.com) |
Menangapi hal tersebut, Petugas Wilayah Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Polman dibawah Pangkalan PSDKP Bitung, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, dipimpin Suprapto.S.Pi dan Muh. Husyary bersama Polair Polres Polman melakukan opersai pasar. Selain itu mereka juga sosialisasi kepada para pedangan di pasar ikan untuk tidak menjual telur penyu serta produk turunannya karena dapat berhadapan dengan hukum.
Muh Husyary mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan Sahabat Penyu terkait adanya penjualan telur penyu. "Ini tindak lanjut dari laporan warga bahwa ada telur penyu dijual makanya kami langsung turun bersama Polair," kata Husyary.
Petugas PSDK Polman bersama Polair Polres Polman saat tiba di pasar langsung melakukan sosialisasi pengenalan hewan laut yang dilindungi terutama penyu dan telurnya menggunakan baliho bergambar penyu untuk tidak diperjual belikan. "Kami juga pasang baliho gambar penyu di pasar untuk setiap orang tau bahwa penyu itu dilarang perjual belikan penyu dan telurnya," tambahnya
Selain mengunjungi pasar, para petugas ini juga melakukan pemantaun ke beberapa lokasi pendaratan penyu yang diduga kuat tempat sejumlah orang mengambil telur untuk diperjual belikan. Diantaranya adalah Desa Buku, Kecamatan Mapilli, Panyampa dan Pantai Lapeo Kecamatan Campalagian. "Kami juga lakukan pembinaan ke pembeli dan penjual agar tidak lagi membeli telur penyu," tutup Husyary. (ant/har)