Kepala Bidang Perkebunan Distanakbun Kabupaten Pasangkayu, Rusman Indra (Foto : Edison / masalembo.com) |
"Hanya dua kabupaten di Sulbar yang akan menerimanya, yakni Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu," ungkap Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, Rusman Indra, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4/4).
Dia menyebut, total bantuan itu akan mencakup 5721 hektare lahan sawit. Sementara untuk Kabupaten Pasangkayu, menerima jatah seluas 4037 hektare dari Plafon Anggaran yang disiapkan BPDPKS.
Rusman menjelaskan, bantuan yang akan diterima petani sawit nantinya berupa uang sebanyak Rp. 25.000.000 hitungan per hektare. Adapun penyalurannya, BPDPKS akan mentransfer langsung ke rekening para petani jika mereka telah dinyatakan memenuhi syarat usai ditinjau oleh BPDPKS.
Adapun soal pengelolaan anggarannya, lanjutnya, tetap dalam pengawasan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, agar penyaluran dan penggunaanya tepat sasaran. Kata dia, program itu dari Kementerian Keuangan yang diserahkan ke lembaga BPDPKS untuk dikelola secara langsung.
"Anggaran ini dapat diturunkan berdasarkan usulan kelompok tani (Poktan) melalui lembaga atau koperasi yang memiliki badan hukum jelas dengan pengusulan luasan area kebun minimal 50 hektare," jelasnya. (eds/tfk)