Razman Arif Nasution (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan (Foto: Awal/masalembo.com) |
Menurutnya, Sekda Mamuju yang saat itu dijabat Muh. Daud Yahya merupakan atasan langsung kliennya sebagai mantan bendahara Sekretariat Daerah Mamuju.
Sementara keterlibatan kepala inspektorat, dinilai Razman karena yang bersangkutan ikut bertanda tangan dalam berita acara pengembalian utang waktu itu.
Dimana Bupati Mamuju adalah pemegang kebijakan tertinggi di Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju.
“Pemegang tertinggi kebijakan itu bupati. Tidak mungkin prajurit berani ambil tindakan kalau tidak ada perintah langsung dari komandan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dugaan peminjaman uang Pemda Mamuju melalui Gafur ini mencapai Rp 1,3 miliar. Uang dipinjam dari enam orang warga Mamuju di tahun 2016 lalu. (awl/har)