Gedung Lapas Kelas II B Polman (Foto: Ist) |
Oknum pegawai lapas berinisial AM ini dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ALD (16), seorang anak yang berstatus sebagai tahanan titipan di lapas.
Keterangan yang diterima wartawan masalembo.com,kejadian berawal saat korban sedang melakukan registrasi sidik jari karena rencananya, korban ALD akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Polewali. Sebelumnya, anak ini tersandung kasus asusila dan memasuki masa persidangan.
Korban telah menjalani visum di RSUD Polewali dari hasilnya terdapat luka di memar di beberapa bagian wajah seperti kepala, bibir.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Haryoto yang dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memastikan apakah luka tersebut akibat pukulan dari anak buahnya. Sebab kata dia, menurut terduga pelaku pelaku, ia memukul tapi tidak sampai melukai.
"Kami sudah kroscek kepada yang bersangkutan dan ia memang mengakui memukul tapi tidak sampai membabi buta dan melukai korban," tutur Haryoto saat ditemui di kantornya, Jalan Elang, Kelurahan Pekkabata.
Hingga kini, kasus ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. (ant/har)