Tersangka AHD diinterogasi anggota Satreskrim Polres Polman (Foto: Ist) |
Lelaki berinisial AHD (64) ini merupakan oknum Kepala Dusun. Ia diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (13) hingga hamil lima bulan.
Di hadapan penyidik, kakek AHD mengakui segala perbuatannya. Menurut keterangannya, perbuatan itu dilakukan pertama kali saat korban datang ke rumahnya untuk menjahit baju. Selain menjabat Kadus, tersangka juga berprofesi sebagai tukang jahit.
"Kalau saya ingat sebanyak sembilan kali pak berhubungan, itu saya selalu kasih uang tiap kali sudah berhubungan," tuturnya.
Sementara pengakuan korban berbeda dengan tersangka. Menurut korban setiap berhubungan ia selalu diancam oleh pelaku agar tidak melapor.
Kasatreskrim Polres Polman AKP Niki Ramdany mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak keluarga korban.
"Pelaku telah melakukan perbuatan ini berulang kali, hingga korban hamil lima bulan. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku. Korban takut melapor karena diancam pelaku," beber Niki, Kamis (26/4).
Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik sel tahanan. Tersangka melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016, pasal 81 junto 82 dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara. (ant/har)