Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar H Harun saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi APBD Sulbar 2016 (Foto: Awal/masalembo.com) |
Hal tersebut dikatakan saat membacakan dakwan di depan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (26/4).
Dari total 32 paket menurut Mudazzar, 28 paket di Dinas PU Provinsi Sulbar, satu paket di Dinas PUR dan tiga paket di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jaksa mengklaim, semua paket Pokir tersebut dikerjakan tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Hal itu dinilai bertentangan dengan UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan,dimana negara mengalami kerugian Rp 5 miliar.
"Pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh keluarga, kolega dan kroni-kroni terdekat terdakwa," kata Mudazzir.
H Harun didakwa dengan Pasal 12 (i), Pasal 3 junto Pasal 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa Hukum terdakwa Hj Andi Hijrata Talib SH.,MA yang juga merupakan kuasa hukum Munandar Wijaya mengatakan, akan menghadirkan beberapa saksi di persidangan, Kamis (3/5) mendatang.
"Saya belum bisa menyebutkan berapa jumlah saksi yang hadir di persidangan mendatang," terangnya.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, SH., MH bersama dua anggota hakim lainnya Irawan Ismail, SH dan Andi Adha, SH. (awl/har)