Foto : Polres Polman |
Berdasarkan data kepolisian, pelaku pembunuhan diketahui bernama Joi (34) yang juga warga Dusun Barasse dengan korban bernama Agus (35). Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban menggunakan parang, di area persawahan Desa Katumbangan Lemo, pukul 09.30 Wita.
Dugaan sementara, pertikaian terkait lahan pemeliharaan bebek.
Personel kepolisian yang tiba di TKP, langsung melakukan olah TKP lalu membawa mayat korban ke Puskesmas Katumbangan untuk divisum. Kini, korban tengah berada di rumahnya untuk dikebumikan.
Sementara tersangka, telah menyerahkan diri ke Polsek Tinambung Kecamatan Tinambung, bersama barang bukti parang yang dia pakai.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdani, mengatakan, pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. (ant/tfk)