Wabup Pasangkayu, Muh Saal (Foto : Edison / masalembo.com) |
Hal itu mengingat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf F, tentang larangan bagi ASN berpolitik praktis.
"Soal Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, saya rasa seluruh ASN di Pasangkayu sudah tahu, dan semuanya kita serahkan ke pribadi masing-masing," ungkap Saal, Senin (2/4).
Menanggapi apa kiat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memaksimalkan pengawasan terhadap ASN mencegah politik praktis, Saal mengungkapkan bahwa saat ini daerah Pasangkayu cukup terbatas. Sehingga menurutnya, untuk pengawasan terhadap ASN diharapkan dari kesadaran sendiri.
"Saat ini kita sangat terbatas, olehnya itu, saya berharap ASN di Pasangkayu lebih dewasa menyikapi Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014," pintanya. (eds/tfk)