Panwaslu Kabupaten Pasangkayu melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Ahmad Juanda (Foto: Edison/masalembo.com) |
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, mengatakan bahwa pelantikan itu sesuai ketentuan pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017. Dimana pemberhentian dan PAW bagi Panwascam dilakukan oleh Bawaslu kabupaten atau kota melalui rapat pleno.
“Pasca putusan DKPP RI terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Duripoku, dengan sanksi pemberhentian tetap, wajib ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan dan itu sudah kami lakukan melalui rapat pleno sesuai amanat Perbawaslu,” ungkap Syamsudin, di ruang kerjanya.
Sementara mengenai PAW, dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) huruf c, pemberhentian anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya.
"Dari hasil seleksi uji kelayakan, kebetulan peringkat keempat adalah Ahmad Juanda. Sehingga kami Panwaslu kabupaten menilai telah memenuhi syarat untuk melantiknya sebagai anggota Panwascam Duripoku," ungkapnya.
Dirinya berharap, anggota Panwascam Duripoku yang baru saja dilantik, agar bekerja maksimal dengan tetap menjaga Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesional (SIM-P). Yakni melaksanakan fakta integritas yang ditandatangani yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya serta menjadikan regulasi kepemiluan sebagai perisai sakti dalam mengemban amanah.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Andi Nurhadi, Plh Sekretaris Panwaslu Pasangkayu, Sarwan dan pihak keluarga dari anggota Panwascam yang dilantik serta para staf Panwaslu Kabupaten Pasangkayu. (eds/tfk)