H. Agus Ambo Djiwa (kanan) menyerahkan laporan SPT tahunan miliknya (Foto: Edison/masalembo.com) |
Pelaporan SPT pajak tahunan tersebut berlangsung di ruang Bupati Pasangkayu dengan dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Wilayah Mateng dan Pasangkayu, Hadinengrat Nusantoro, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Kepala KPP Pratama Mamuju, pelaporan SPT tahunan ini wajib bagi setiap warga negara yang telah memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan dilaporkan selambat-lambatnya 31 Maret 2018.
"Ini wajib, dan dihimbau kepada pemegang NPWP pribadi, agar segera melaporkan SPT tahunannya. Bila telat, maka pemegang NPWP pribadi akan dikenakan sanksi sebesar seratus ribu rupiah, sementara untuk pemilik perusahaan (CV/PT-red) akan kena sanksi sebesar satu juta rupiah per tahunnya," ungkapnya.
Demi mempermudah pelayanan pelaporan SPT tahunan, lanjutnya, pihak KPP telah meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama E-filing. Dimana aplikasi tersebut dapat didownload dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT tahunan secara digital melalui handphone (HP) atau lattop.
"Saat ini kami telah mengeluarkan aplikasi agar dapat mempermudah pelayanan SPT tahunan, dan pelaporan tahun ini adalah SPT tahun 2017 atau yang telah berjalan," tambahnya.
Kedatangan pihak KPP Pratama Mamuju diapresiasi Agus Ambo Djiwa. Ia mengucapkan rasa terimakasihnya kepada tim perpajakan yang menyempatkan diri berkunjung ke kantor Pemkab Pasangkayu.
Menurut Agus, aplikasi yang telah dikeluarkan oleh KPP sangat membantu dirinya dalam melakukan pelaporan SPT tahunan. Ia menilai aplikasi tersebut sangat mudah digunakan tanpa harus mendatangi kantor KPP.
"Aplikasi E-filing sangat membantu, karena kita dapat melaporkan SPT tahunan dimana saja dengan hanya menggunakan laptop atau HP," sebutnya.
Olehnya itu, ia menyampaikan agar tiap OPD dapat mendownload atau meminta aplikasi E-filing ke KPP Pratama untuk ditransfer ke HP nya guna mempermudah pelaporan SPT tahunan pribadi maupun kedinasan.
"Sebaiknya para OPD sesegera mungkin mengdownload aplikasi E-filing ini," pintanya. (eds/tfk)