Massa berorasi saat demo di depan kantor Bulog Mamuju (Foto: Awal/masalembo.com) |
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap diberlakukannya Perda Mamuju Nomor 185.45/120/I/2018 Tentang Tatakelola Perdagangan Gabah Kering.
Menurut para demonstran, peraturan tersebut sangat merugikan petani.
Kordinator aksi Riady Syam dalam rilisnya mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi cambuk mematikan bagi para petani di Kabupaten Mamuju lantaran hasil panen gabah mereka tidak dibolehkan dijual keluar daerah.
"Padahal harga beli gabah di luar lebih tinggi bila dibandingkan harga beli dari Subdivre Bulog Mamuju," kata Riady.
Riady juga meminta, pihak Bulog untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. "Harga yang dibelikan Bulog ini sangat merugikan petani," ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Subdivre Bulog Mamuju, Farid Nur mengatakan, langkah yang di tempuh saat ini, juga dimaksudkan untuk kepantingan petani lokal. Kendati demikian dirinya berjanji akan segera bekoordinasi dengan pihak TNI dan Pemda untuk membahas masalah tersebut.
"Ini dilema juga sebenarnya, kami juga memikirkan petani,penggilingan kecil juga harus dipikirkan," kata Farid.
Tujuan Perda tersebut lanjut Farid, sebagai langkah untuk menghidupkan usaha-usaha penggilingan gabah yang banyak gulung tikar disebabkan karena tidak mampu bersaing harga dari luar. Maka dengan regulasi ini kata Farid, Bulog akan membeli gabah petani langsung ke masyarakat. Hal ini diharapkan agar pedagang dari luar tidak masuk lagi membeli gabah walau di atas harga pembelian Bulog.
"Dengan adanya Perda, maka pedagang dari luar dilarang membeli karena dampaknya mematikan usaha penggilingan padi di Mamuju, tetapi ya, disisi lain petani merasa dirugikan," tutup Farid. (awl/har)