Mirawati, S. Pd., M. Pd (ist) |
Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi masalembo.com, Mirawati mengatakan, seleksi calon anggota KPU Sulbar akan melalui lima tahapan, yakni: seleksi berkas administrasi, seleksi tertulis dengan metode CAT, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara.
"Seleksi ini menggunakan sistem gugur, dimana dalam setiap tahap akan ditentukan calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI," kata Mira.
Dikatakan Mira, tahap pertama adalah seleksi berkas administrasi. Pada tahap ini Timsel akan melakukan penelitian berkas calon untuk menetapkan 60 orang yang berhak mengikuti seleksi tertulis. Setelah itu, calon tersebut akan mengikuti tes tertulis untuk menetapkan 35 orang. 35 orang inilah yang akan mengikuti tes psikologi untuk menjaring 30 calon berikutnya.
"Dari 30 orang kemudian akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Pada tahap ini akan menghasilkan paling banyak 10 calon untuk dikirim ke KPU RI mengikuti uji kelayakan dan kepatutan," terang Mira.
"Berdasarkan hasil tes pada tahap ini, KPU RI menetapkan 5 orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat," lanjutnya.
Mirawati menegaskan, dalam proses seleksi tim juga akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait integritas dan kredibilitas calon. "Ini penting untuk mengetahui sejauh mana keterterimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap calon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bilamana terpilih menjadi komisioner KPU Provinsi," katanya.
Khusus untuk calon komisioner perempuan, Mira menunjuk PKPU No. 7 Tahun 2018 yang mengisyaratkan agar dalam proses seleksi kandidat dari kalangan perempuan yang potensial dan dapat memenuhi persyaratan, diharapkan untuk ikut mendaftar sebagai calon.
"Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang pemilu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pemenuhan afirmative action dalam penyelenggara pemilu," jelasnya.
Berikut adalah syarat calon anggota KPU sesuai PKPU No. 7 Tahun 2018. Persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a) Warga Negara Indonesia;
b) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f) berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g) berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
h) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i) telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p) tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q) belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Penting untuk diketahui, pendaftaran sekaligus pemasukan berkas akan dimulai tanggal 12 sampai 21 Februari 2018 melalui PO BOX dan email yang akan diinformasikan kemudian. (rls/har)