Foto terpidana sedang menjalani pemeriksaan (Foto: ist/masalembo.com) |
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pagi ini, Senin (5/2) di Kota Mamuju, Sulbar.
"Terpida ditangkap oleh Tim Intelejen Kejari Mamuju di halaman masjid raya," kata Salahuddin, Senin.
Dikatakan, terpidana tersebut telah lama menjadi DPO atas kasus korupsi dana Bank BPD Sulselbar dengan kerugian negara sebesar Rp41 miliar.
"Terpida tersebut yakni Alam Bahari yang telah menjadi buronan cukup lama sejak putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 15/Pid.Sus/2009," kata Salahuddin melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi masalembo.com
Putusan MA yang dimaksud, yakni vonis pidana badan selama 5 tahun kurungan penjara kepada terpidana Alam Bahari. Selain itu, terpidana juga didenda Rp200 juta subsidaer empat bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp 550 juta.
Salahuddin menjelaskan, sebelum penangkapan, sebelumnya terpidana diikuti oleh tim pemantau guna memastikan identitasnya.
Setelah diamankan oleh tim intelegen bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju guna dilakukan proses pelaksanaan putusan MA alias eksekusi.
"Hingga saat ini terpidana masih menjalani proses pemeriksaan oleh JPU Kejari Mamuju untuk selanjutnya dieksekusi di rutan Mamuju," tegas Salahuddin.
Salahuddin mengatakan bahwa, selama mejadi buronan diperoleh informasi dari tim JPU Kejari Mamuju, terpidana sering bolak balik dari Makassar ke Mamuju dan Psangkayu. (eg/har)