Foto : Kediliston Parangka/masalembo.com |
Hal itu diumumkan Panwaslih Kabupaten Mamasa usai rapat pleno bersama Bawaslu Sulbar sekitar pukul 22.15 wita, Selasa (20/2).
Dalam pengumuman tersebut, pada nomor satu (1) poin (c), salah satu yang menjadi pertimbangan Panwaslih Mamasa adalah berdasarkan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 terhadap penjelasan ayat (2) yang berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati, dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas, serta yang dimaksud dengan pergantian adalah hanya mutasi dalam jabatan. Maka Panwaslih Kabupaten Mamasa menyimpulkan bahwa petahana Bupati Mamasa selaku pembina ASN tidak terbukti melakukan pergantian pejabat dalam rentang waktu yang dilarang untuk melakukan penggantian pejabat.
Ketua Panwaslih Kabupaten Mamasa, Patrik menjelaskan setelah melalui kajian maka laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Panwaslih tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
"Kami telah lakukan kajian dengan berdasarkan Undang-Undang, maka kami memutuskan bukan merupakan pelanggaran Pilkada. Namun demikian memang ada kesalahan administrasi dan akan kami teruskan ke instansi yang berwenang," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan, bahwa laporan dugaan adanya pergantian dalam rentan waktu yang dilarang, itu tidak terjadi karena tidak ada pergantian pejabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan masalembo.com, pelapor melaporkan Bupati Mamasa yang menjadi incumbent dengan laporan dugaan pelanggaran melakukan pergantian dan pelantikan pejabat eselon lingkup pemerintah Kabupaten Mamasa dalam rentan waktu yang dilarang oleh Undang-Undang. (klp/tfk)