Kadinsos Polman Nasir Adam (Foto : Asrianto/masalembo.com) |
"Kepala desa atau lurah setempat bisa menyurat ke Dinas Sosial untuk mengajukan data tambahan penerima beras Rastra. Prosesnya seperti itu, ada bagian yang membidangi, nanti kami usulkan kepusat," ungkap Nasir, Senin (26/2).
Ia mengatakan, Dinsos kabupaten hanya membagikan jatah ke desa atau kelurahan sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah setempat.
"Seharusnya, pihak desa memvalidkan data warganya yang betul-betul layak menerima Rastra, karena kami hanya mengeluarkan sesuai data yang diberikan dari desa setempat," sebutnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak berwenang mencopot nama warga dari daftar penerima Rastra jika tidak ada rekomendasi dari desa setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Tonyaman Nursan mengatakan, di desanya ada sekitar 1200 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima jatah Rastra, namun yang terdaftar hanya sebanyak 416 KK.
"Jadi supaya dapat semua, Rastra itu dibagikan tiga liter per KK," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/2).
Olehnya, Nursan berharap Dinsos tidak menggunakan data lama dari BPS dengan memvalidasi data terbaru agar semua warganya yang layak menerima Rastra terakomodir.
"Harusnya Update, jangan data empat tahun lalu masih itu yang digunakan," katanya.
(ant/tfk)